PENGEMBANGAN
KURIKULUM DALAM IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN KTSP
I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) yang disosialisasikan sejak pertengahan tahun 2001
oleh Departemen Pendidikan Nasional (yang diterapkan secara resmi pada tahun
ajaran 2004/2005) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
dilaksanakan mulai tahun 2006/2007 (melalui peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 tahun 2006) juga ingin mengantisipasi perubahan dan tuntutan
masa depan yang dihadapi siswa sebagai generasi penerus bangsa. Langkah ini
dilakukan setelah diketahui bahwa kurikulum yang telah diterapkan selama ini,
yaitu kurikulum 1994, masih berbasis materi.
KBK
yang dilaksanakan secara menyeluruh pada tahun ajaran 2004 belum memperlihatkan
hasil yang signifikkan. Hal ini disebabkan berbagai faktor. Pertama, konsep KBK belum dipahami
secara benar oleh guru sebagai ujung tombak di kelas. Akibatnya ketika guru
melakukan penjabaran materi dan program pengajaran tidak sesuai dengan harapan
KBK. Kedua, draf kurikulum yang terus
menerus mengalami perubahan. Ketiga,
belum adanya panduan strategi pembelajaran yang mumpuni yang bisa dipakai
pegangan guru ketika akan menjalankan tugas instruksional bagi siswanya.
Kekurangan
KBK tersebut disempurnakan dengan munculnya
Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Dengan KTSP diharapkan celah
kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam KBK bisa ditanggulangi, baik pada
aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Terlepas dari
kelemahan-kelemahan tersebut, pembelajaran berbasis kompetensi sebagaimana
harapan KBK dan KTSP harus dilaksanakan di semua kelas pada satuan pendidikan
dasar dan menengah. Hal ini berarti guru harus mempunyai wawasan yang cukup
tentang strategi pembelajaran mata pelajaran yang diampunya, minimal dalam
bentuk panduan yang dapat dipakai sebagai pegangan ketika akan melaksanakan
pembelajaran di kelas.
Berdasarkan
hal di atas maka makalah ini Penulis beri judul “Pengembangan
Kurikulum dalam Implementasi Kebijakan
KTSP”. Pada makalah
ini Penulis akan memberikan contoh bagaimana cara membuat silabus dan RPP.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, Penulis merumuskan masalah sebagai
berikut.
1.
Mengapa
pembelajaran
berbasis kompetensi (KTSP) menjadi pilihan saat ini?
2.
Bagaimana
menyusun Silabus dan RPP agar sesuai dengan KTSP?
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan menginformasikan bagi
para pembaca, terutama kepada guru pentingnya KBK sebagai kurikulum yang tepat
untuk diterapkan dalam pembelajaran di sekolah dan cara menyususn Silabus dan
RPP yang sesuai dengan kurikulum berbasis kompetensi.
II Pembahasan
2.1
Definisi Kompetensi
Pusat Kurikulum, Balitbang, Depdiknas
(2002) menyebutkan kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kebiasaan
berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang
menjadi kompeten dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar
untuk melakukan sesuatu.
Apabila dianalisis lebih lanjut, kompetensi ini terdiri atas
beberapa aspek, yang masing-masing mempunyai tingkatan yang berbeda. Bloom, dkk
(1956), menganalisis kompetensi ini menjadi 3 aspek, yaitu
1.
Cognitive
Domain (Ranah
Kognitif), yang berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek intelektual,
seperti pengetahuan, pengertian, dan keterampilan
berpikir.
2.
Affective
Domain (Ranah Afektif)
berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek perasaan dan emosi, seperti minat,
sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian
diri.
3.
Psychomotor
Domain (Ranah
Psikomotor) berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek keterampilan motorik
seperti tulisan tangan, mengetik, berenang, dan mengoperasikan mesin.
Beberapa istilah lain yang
juga menggambarkan hal yang sama dengan ketiga domain tersebut di antaranya
seperti yang diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantoro,
yaitu: cipta, rasa, dan karsa. Selain itu, juga dikenal istilah: penalaran,
penghayatan, dan pengamalan.
Dari setiap
ranah tersebut dibagi kembali menjadi beberapa kategori dan subkategori yang
berurutan secara hirarkis (bertingkat), mulai dari tingkah laku yang sederhana
sampai tingkah laku yang paling kompleks. Tingkah laku dalam setiap tingkat
diasumsikan menyertakan juga tingkah laku dari tingkat yang lebih rendah,
seperti misalnya dalam ranah kognitif, untuk mencapai “pemahaman” yang berada
di tingkatan kedua juga diperlukan “pengetahuan” yang ada pada tingkatan
pertama.
Masnur Muslich (2009:20)
menyebutkan kurikulum berbasis
kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut.
1.
Berbasis kompetensi dasar (curriculum based competencies), bukan
materi pelajaran.
2. Bertumpu pada pembentukan
kemampuan yang dibutuhkan oleh siswa (developmentally appropriate practice),
bukan penerusan materi pengajaran.
3. Berpendekatan atau berpusat
pembelajaran (learner centered crriculum)
bukan pengajaran.
4. Barpendekatan terbadu atau integratif (integrative curriculum atau learning accross
curriculum), bukan diskrit.
5.
Bersifat diversifikatif, pluralistis,
dan multikultural.
6. Bermuatan empat pilar pendidikan
yaitu belajar memahami (learning to know),
belajar berkarya (learning to do),
belajar menjadi diri sendiri (learning to
be) dan belajar hidup bersama (learning
to live together).
7.
Berwawasan dan bermuatan menejemen berbasis sekolah.
2.2 Pengembangan Silabus
2.2.1 Pengertian
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian.
2.2.2 Prinsip-prinsi
Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan
kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat
perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta
didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang
konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok,
kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan indikator, materi
pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk
menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan kontekstual
Cakupan indikator, materi
pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian
memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan
nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus
dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan
yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi
(kognitif, afektif, dan psikomotor).
2.2.3
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Langkah-langkah pengembangan silabus disajikan pada diagram alir berikut.
Diagram Alir Penyusunan Silabus Mata Pelajaran
![]() |
Komponen-komponen pengembangan silabus mencakup
unsur-unsur di bawah ini (sistem penomoran yang ada bukan merupakan urutan
sedangkan urutan pengembangan silabus disajikan pada diagram alir di atas).
1. Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Kompetensi Lulusan/SKL
(Permendiknas No. 23 Tahun 2006), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak selalu harus sesuai dengan urutan yang ada dalam dokumen SKL;
b.
keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c.
keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Merumuskan indikator
Indikator merupakan penanda pencapaian
kompetensi dasar yang diwujudkan dalam bentuk perubahan perilaku yang dapat
diukur dan diamati, mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator
dapat juga diartikan sebagai tingkat
kinerja yang akan didemonstrasikan untuk setiap kompetensi dasar atau sejauh
mana setiap uraian dalam kompetensi dasar
dapat tercapai dan terukur.
Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat
penilaian.
Perumusan indikator harus memperhatikan
Kompetensi Dasar yang ingin dicapai, sehingga rumusan indikator tidak lebih
tinggi dari KD (berdasarkan prinsip taksonomi Bloom).
3. Penentuan jenis penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta
didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian diarahkan untuk
mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan
kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah
mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang
terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan
adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua
indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi
dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan
belajar peserta didik.
d.
Hasil penilaian dianalisis
untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses
pembelajaran berikutnya, pembelajaran remedi bagi peserta didik yang pencapaian
kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan pembelajaran pengayaan bagi
peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem penilaian harus
disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan, maka evaluasi harus diberikan baik pada proses
(keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan
observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
4. Mengidentifikasi
materi pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang
menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a.
potensi peserta didik;
b.
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual
peserta didik ;
c.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
d.
struktur keilmuan;
e.
aktualitas, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran;
f.
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, khususnya
dunia kerja;
g.
alokasi waktu.
Untuk program produktif penyusunan materi pembelajaran memperhatikan
indikator (kriteria kinerja) dan lingkup variable/kondisi kinerja yang tertuang
dalam SKK Kompetensi Keahlian bersangkutan.
5. Mengembangkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik. Atau
dengan kata lain, pada kegiatan pembelajaran akan tergambar bahwa peserta didik tidak hanya akan
memperoleh pengalaman belajar tentang substansi yang dipelajari tetapi juga
tentang kompetensi generik/kompetensi kunci/soft skill.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan
oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Kegiatan pembelajaran berpusat
pada peserta didik sebagai subjek/student
center, sehingga guru lebih berperan sebagai fasilitator.
d.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki
konsep materi pembelajaran.
e.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua
unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
f.
Praktik Kerja Industri
Praktik Kerja Industri (Prakerin) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan kegiatan pembelajaran mata
pelajaran kelompok program produktif.
Kegiatan Prakerin dirancang dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1)
Prakerin bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata bagi peserta
didik dalam pembentukan kompetensi secara utuh dan lebih bermakna, terutama
pembentukan sikap (etos) kerja sesuai dengan tuntutan kebutuhan di lapangan
kerja.
2)
Waktu pelaksanaan Prakerin dialokasikan dari waktu yang tersedia pada mata
pelajaran Kompetensi Kejuruan, dengan
ketentuan empat jam praktik di industri setara dengan satu jam tatap muka yang
terstruktur dalam kurikulum.
3)
Kegiatan Prakerin sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran, juga
dimanfaatkan sebagai bagian dari penilaian hasil belajar (kompetensi) peserta
didik.
4)
Ketersediaan sarana dan prasarana/sumber daya yang dimiliki sekolah untuk mendukung proses
pencapaian kompetensi lulusan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
5) Prakerin dapat dilaksanakan secara bertahap untuk setiap standar kompetensi
dan atau di blok dalam satuan waktu tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan dan
karakteristik masing-masing Kompetensi Keahlian dan kondisi tempat Prakerin.
6. Menentukan
alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada
setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu
mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar,
keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi
dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu
rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang
beragam.
7. Menentukan
sumber belajar
Sumber belajar adalah
rujukan, objek, dan/atau alat/bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, lingkungan
fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
2.2.4 Unit Waktu Silabus
1. Silabus
mata pelajaran
a.
Disusun berdasarkan seluruh
alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan
pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b.Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama
oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran yang sama pada tingkat satuan
pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah, dengan tetap memperhatikan
karakteristik masing-masing sekolah.
2.
Implementasi pembelajaran per semester
a.
Penggalan silabus kelompok
program normatif dan adaptif sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar serta alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
b.
Penggalan silabus kelompok
program produktif ditetapkan berdasarkan satuan kompetensi sesuai dengan
prinsip pembelajaran tuntas (mastery
learning).
2.2.5 Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan
menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi, dan
ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan
secara berkelanjutan dengan memperhatikan data evaluasi hasil belajar, evaluasi
proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
2.2.6 Komponen dan Format Silabus
1.
Komponen Silabus
a.
Identitas
Berisi identitas sekolah, Kompetensi
Keahlian, standar kompetensi, mata pelajaran, kelas/semester, durasi
pembelajaran, kode kompetensi (khusus untuk kompetensi kejuruan).
b.
Standar kompetensi
Standar
kompetensi merupakan uraian fungsi dan tugas atau pekerjaan yang mendukung
tercapainya kualifikasi peserta didik. Khusus kompetensi kejuruan mengacu
kepada SKKD yang dikembangkanoleh Direktorat Pembinaan SMK atau standar
kompetensi kerja lain yang berlaku di dunia kerja/industri terkait.
c.
Kode kompetensi
Yang dimaksud
dengan kode kompetensi asalah kode standar kompetensi yang merupakan identitas
standar kompetensi. Bagi mata pelajaran yang belum memiliki kode standar
kompetensi, SMK dapat mengembangkan model kodefikasi sendiri.
d.
Kompetensi dasar
Kompetensi dasar
merupakan sejumlah tugas/kemampuan
untuk mendukung ketercapaian standar kompetensi dan merupakan aktivitas yang
dapat diamati.
e.
Indikator
Indikator merupakan pernyataan yang mengindikasikan
ketercapaian kompetensi dasar yang dipersyaratkan, dapat diukur, dan durumuskan
dalam kata kerja operasional.
f.
Materi pembelajaran
Merupakan
substansi pembelajaran utama yang berfungsi menunjang pencapaian kompetensi
dasar, mencakup keseluruhan ranah kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan
sikap). Materi pokok/materi pembelajaran dirumuskan
mengacu pada indikator pencapaian kompetensi.
g.
Kegiatan pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran adalah kegiatan fisik dan atau mental yang dilakukan peserta didik
dalam berinteraksi dengan sumber belajar untuk mencapai penguasaan kompetensi
dasar sesuai dengan indikator.Kegiatan pembelajaran dirancang secara utuh
(komprehensif), sistematis dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan
pembelajaran disusun dengan mengintegrasikan aspek kecakapan hidup/kompetensi
kunci (untuk kompetensi kejuruan), keunggulan lokal dan global, serta
lingkungan hidup.
h.
Penilaian
Penilaian
merupakan proses membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan
indikator pencapaian kompetensi. Metode penilaian yang digunakan dalam
bentuk tes dan non tes disesuaikan dengan karakteristik indikator pencapaian
kompetensi dan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
i.
Alokasi waktu
Alokasi waktu
adalah estimasi jumlah jam pembelajaran yang diperlukan untuk mencapai
kompetensi dasar yang dirinci ke dalam jumlah jam pembelajaran untuk tatap muka
(teori), praktik di sekolah, dan praktik di industry.
j.
Sumber belajar
Sumber belajar
adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan
sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
2.
Format Silabus
Format silabus dapat dikembangkan oleh
satuan pendidikan dalam bentuk narasi atau tabel yang berisi komponen:
identitas, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Urutan
komponen di atas didasarkan atas konsep tentang Pengembangan Kompetensi Diklat
Berbasis Kompetensi yang dikemukakan oleh Blank, William E. (1982). yang menyatakan bahwa indikator
merupakan indikasi seseorang telah menguasai Kompetensi Dasar, sehingga
urutannya terletak setelah Kompetensi Dasar.
Namun demikian sekolah dapat menggunakan format yang dikeluarkan oleh
BSNP, tetapi prinsip pengembangan silabus mengikuti alur pikir yang menyatakan
bahwa indikator akan menentukan ruang lingkup materi dan penilaian, seperti terlihat pada bagan berikut.
![]() |
Contoh. FORMAT SILABUS (Bentuk tabel)
NAMA SEKOLAH :
MATA PELAJARAN :
KELAS/SEMESTER :
KOMPETENSI KEAHLIAN :
KODE KOMPETENSI :
DURASI PEMBELAJARAN :
KOMPETENSI
DASAR
|
INDIKATOR
|
MATERI POKOK PEMBELAJARAN
|
KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
PENILAIAN
|
ALOKASI WAKTU
|
SUMBER
BELAJAR
|
||
|
TM*
|
PS
|
PI
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
*TM :
Tatap Muka (teori)
PS : Praktik di sekolah
PI : Praktik di industri
Keterangan :
Nama sekolah : diisi dengan nama SMK.
Mata Pelajaran : diisi dengan mata pelajaran yang tertuang pada struktur kurikulum.
Kelas/Semester : diisi dengan kelas dan semester berapa mata
pelajaran tersebut diberikan.
Kompetensi Keahlian : diisi dengan nama kompetensi keahlian
(jurusan) sesuai dengan keputusan Dirjen Mandikdasmen No.251/C/KEP/MN/2008.
Standar Kompetensi : diisi
dengan nama/judul kompetensi yang akan diajarkan yang tertuang pada silabus.
Kode Kompetensi : diisi
dengan kode kompetensi, untuk normatif dan adaptif dapat menggunakan nomor urut
mata pelajaran (1,2 dst;). Untuk komponen produktif menggunakan kode kompetensi
yang tertuang pada deskripsi kompetensi keahlian yang dikeluarkan oleh
Direktorat Pembinaan SMK.
Durasi Pembelajaran : diisi
dengan jumlah jam belajar yang telah dikonversikan dari tatap muka, praktik di
sekolah dan praktik di industri dengan perbandingan 1:2:4.
Kompetensi Dasar : diisi
dengan kompetensi dasar sebagaimana tertulis pada silabus.
Indikator : diisi dengan penanda pencapaian kompetensi dasar berupa perubahan perilaku
yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mata pelajaran program produktif dapat
menggunakan kriteria unjuk kerja (KUK)/kinerja yang terdapat pada SKK.
Materi Pokok : diisi dengan materi apa yang akan diajarkan
agar siswa dapat mencapai indikator yang diharapkan. Materi yang disusun mengacu pada indikator
yang harus dicapai, khusus untuk program produktif dapat mengacu pada KUK dan batasan
variabel/lingkup variabel/range of variabel.
Kegiatan Pembelajaran : diisi
dengan strategi mengajar guru yang akan
diterapkan agar siswanya aktif dan
dapat mencapai indiaktor yang diharapkan, minimal mengandung unsur kegiatan dan
materi. Pengajaran aspek kecakapan hidup
generik (misalnya kerjasama, toleransi, berkomunikasi dll) harus tergambar pada
kegiatan belajar.
Penilaian : diisi
dengan metode penilaian yang akan digunakan baik bentuk tes maupun non tes
disesuaikan dengan karakteristik indikator antara lain; tes tertulis, tes
lisan, pengamatan kinerja, produk dan lain-lain; baik untuk pengetahuan,
keterampilan maupun sikap.
Alokasi Waktu : diisi dengan estimasi waktu yang dibutuhkan
untuk teori, praktik di sekolah dan praktik di industri.
Sumber Belajar : rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran, dapat berupa media cetak dan elektronik,
narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Berikut
ini contoh Silabus dan RPP yang Penulis buat sendiri sesuai mata pelajaran yang
Penulis ajarkan pada siswa/siswi SMK N 1
Natar Lampung Selatan. Indikator pada silabus dibuat merujuk Taxonomi Bloom
yang telah di revisi yang dapat dilihat pada lampiran.
Penulis
mengajar mata pelajaran produktif Program Studi Teknik Elektronika Industri.
Mata pelajaran produktif berbeda dengan mata pelajaran normatif dan adaptif.
Guru produktif dituntut memiliki kemampuan untuk menyampaikan teori kejuruan
yang mungkin saja isinya merupakan teori
baru yang belum pernah dipelajari siswa/siswi ketika mereka duduk di bangku
SMP. Ilustrasi dan deskripsi yang disa aikan lebih banyak ditampilkan dengan
menggunakan media pembelajaran LCD.
Contoh
yang Penulis berikan belum sepenuhnya sempurna, oleh karena itu guru bisa
mengadaptasikannya ketika harus menyusun silabus dan rencana pelajaran atas
mata pelajaran yang diampunya. Guru bisa mengembangkan model pembelajaran lain.
Hal yang penting adalah prinsip-prinsip dan karakteristik pembelajaran berbasis
kompetensi menjadi dasar pengembangannya.



0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda