Selasa, 26 Juni 2012


            PENGEMBANGAN KURIKULUM DALAM IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN KTSP

I    Pendahuluan
     1.1   Latar Belakang
                        Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang disosialisasikan sejak pertengahan tahun 2001 oleh Departemen Pendidikan Nasional (yang diterapkan secara resmi pada tahun ajaran 2004/2005) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dilaksanakan mulai tahun 2006/2007 (melalui peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006) juga ingin mengantisipasi perubahan dan tuntutan masa depan yang dihadapi siswa sebagai generasi penerus bangsa. Langkah ini dilakukan setelah diketahui bahwa kurikulum yang telah diterapkan selama ini, yaitu kurikulum 1994, masih berbasis materi.
                                    KBK yang dilaksanakan secara menyeluruh pada tahun ajaran 2004 belum memperlihatkan hasil yang signifikkan. Hal ini disebabkan berbagai faktor. Pertama, konsep KBK belum dipahami secara benar oleh guru sebagai ujung tombak di kelas. Akibatnya ketika guru melakukan penjabaran materi dan program pengajaran tidak sesuai dengan harapan KBK. Kedua, draf kurikulum yang terus menerus mengalami perubahan. Ketiga, belum adanya panduan strategi pembelajaran yang mumpuni yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menjalankan tugas instruksional bagi siswanya.
                                    Kekurangan KBK tersebut disempurnakan dengan munculnya  Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Dengan KTSP diharapkan celah kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam KBK bisa ditanggulangi, baik pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
                                    Terlepas dari kelemahan-kelemahan tersebut, pembelajaran berbasis kompetensi sebagaimana harapan KBK dan KTSP harus dilaksanakan di semua kelas pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal ini berarti guru harus mempunyai wawasan yang cukup tentang strategi pembelajaran mata pelajaran yang diampunya, minimal dalam bentuk panduan yang dapat dipakai sebagai pegangan ketika akan melaksanakan pembelajaran di kelas.
Berdasarkan hal di atas maka makalah ini Penulis beri judul “Pengembangan Kurikulum dalam Implementasi Kebijakan KTSP”. Pada makalah ini Penulis akan memberikan contoh bagaimana cara membuat silabus dan RPP.
1.2 Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang, Penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1.      Mengapa pembelajaran berbasis kompetensi (KTSP) menjadi pilihan saat ini?
2.      Bagaimana menyusun Silabus dan RPP agar sesuai dengan KTSP?
      1.3 Tujuan Penulisan
            Penulisan makalah ini bertujuan menginformasikan bagi para pembaca, terutama kepada guru pentingnya KBK sebagai kurikulum yang tepat untuk diterapkan dalam pembelajaran di sekolah dan cara menyususn Silabus dan RPP yang sesuai dengan kurikulum berbasis kompetensi.

II     Pembahasan
        2.1 Definisi Kompetensi
        Pusat Kurikulum, Balitbang, Depdiknas (2002) menyebutkan kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
                 Apabila dianalisis lebih lanjut, kompetensi ini terdiri atas beberapa aspek, yang masing-masing mempunyai tingkatan yang berbeda. Bloom, dkk (1956), menganalisis kompetensi ini menjadi 3 aspek, yaitu
1.      Cognitive Domain (Ranah Kognitif), yang berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek intelektual, seperti pengetahuan, pengertian, dan keterampilan berpikir.
2.      Affective Domain (Ranah Afektif) berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek perasaan dan emosi, seperti minat, sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian diri.
3.      Psychomotor Domain (Ranah Psikomotor) berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek keterampilan motorik seperti tulisan tangan, mengetik, berenang, dan mengoperasikan mesin.
Beberapa istilah lain yang juga menggambarkan hal yang sama dengan ketiga domain tersebut di antaranya seperti yang diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu: cipta, rasa, dan karsa. Selain itu, juga dikenal istilah: penalaran, penghayatan, dan pengamalan.
Dari setiap ranah tersebut dibagi kembali menjadi beberapa kategori dan subkategori yang berurutan secara hirarkis (bertingkat), mulai dari tingkah laku yang sederhana sampai tingkah laku yang paling kompleks. Tingkah laku dalam setiap tingkat diasumsikan menyertakan juga tingkah laku dari tingkat yang lebih rendah, seperti misalnya dalam ranah kognitif, untuk mencapai “pemahaman” yang berada di tingkatan kedua juga diperlukan “pengetahuan” yang ada pada tingkatan pertama.
Masnur Muslich (2009:20) menyebutkan  kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut.
       1.  Berbasis kompetensi dasar (curriculum based competencies), bukan materi pelajaran.
2. Bertumpu pada pembentukan kemampuan  yang dibutuhkan oleh siswa (developmentally appropriate practice), bukan penerusan materi pengajaran.
3. Berpendekatan atau berpusat pembelajaran (learner centered crriculum) bukan pengajaran.
4.  Barpendekatan terbadu atau integratif (integrative curriculum atau learning accross curriculum), bukan diskrit.
       5.  Bersifat diversifikatif, pluralistis, dan multikultural.
6. Bermuatan empat pilar pendidikan yaitu belajar memahami (learning to know), belajar berkarya (learning to do), belajar menjadi diri sendiri (learning to be) dan belajar hidup bersama (learning to live together).
       7. Berwawasan dan bermuatan menejemen berbasis sekolah.
       2.2 Pengembangan Silabus
2.2.1 Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
2.2.2 Prinsip-prinsi Pengembangan Silabus
1.  Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.


2.  Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3.  Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.  Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor).
2.2.3 Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Langkah-langkah pengembangan silabus disajikan pada diagram alir berikut.
Diagram Alir Penyusunan Silabus Mata Pelajaran
 





















Komponen-komponen pengembangan silabus mencakup unsur-unsur di bawah ini (sistem penomoran yang ada bukan merupakan urutan sedangkan urutan pengembangan silabus disajikan pada diagram alir di atas).


1.   Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Kompetensi Lulusan/SKL (Permendiknas No. 23 Tahun 2006), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.         urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak selalu harus sesuai dengan urutan yang ada dalam dokumen SKL;
b.         keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.         keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2.  Merumuskan indikator
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang diwujudkan dalam bentuk perubahan perilaku yang dapat diukur dan diamati, mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  Indikator  dapat juga diartikan sebagai tingkat kinerja yang akan didemonstrasikan untuk setiap kompetensi dasar atau sejauh mana setiap uraian dalam kompetensi dasar  dapat tercapai dan terukur.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.  
Perumusan indikator harus memperhatikan Kompetensi Dasar yang ingin dicapai, sehingga rumusan indikator tidak lebih tinggi dari KD (berdasarkan prinsip taksonomi Bloom).
3. Penentuan jenis penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.          Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.          Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.          Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
d.         Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, pembelajaran remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan pembelajaran pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.          Sistem penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
4.  Mengidentifikasi materi pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.          potensi peserta didik;
b.          tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik ;
c.          kebermanfaatan bagi peserta didik;
d.         struktur keilmuan;
e.          aktualitas, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran;
f.           relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, khususnya dunia kerja;
g.          alokasi waktu.
Untuk program produktif  penyusunan materi pembelajaran memperhatikan indikator (kriteria kinerja) dan lingkup variable/kondisi kinerja yang tertuang dalam SKK Kompetensi Keahlian bersangkutan.
5. Mengembangkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.   Atau dengan kata lain,  pada kegiatan  pembelajaran akan tergambar  bahwa peserta didik tidak hanya akan memperoleh pengalaman belajar tentang substansi yang dipelajari tetapi juga tentang kompetensi generik/kompetensi kunci/soft skill. 
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.          Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.          Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.          Kegiatan pembelajaran  berpusat pada peserta didik sebagai subjek/student center, sehingga guru lebih berperan sebagai fasilitator.
d.         Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
e.          Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
f.           Praktik Kerja Industri
Praktik Kerja Industri (Prakerin) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan kegiatan pembelajaran mata pelajaran kelompok program produktif.  Kegiatan Prakerin dirancang dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1)         Prakerin bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata bagi peserta didik dalam pembentukan kompetensi secara utuh dan lebih bermakna, terutama pembentukan sikap (etos) kerja sesuai dengan tuntutan kebutuhan di lapangan kerja.
2)         Waktu pelaksanaan Prakerin dialokasikan dari waktu yang tersedia pada mata pelajaran  Kompetensi Kejuruan, dengan ketentuan empat jam praktik di industri setara dengan satu jam tatap muka yang terstruktur dalam kurikulum.
3)         Kegiatan Prakerin sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran, juga dimanfaatkan sebagai bagian dari penilaian hasil belajar (kompetensi) peserta didik.
4)         Ketersediaan sarana dan prasarana/sumber daya  yang dimiliki sekolah untuk mendukung proses pencapaian kompetensi lulusan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
5)     Prakerin dapat dilaksanakan secara bertahap untuk setiap standar kompetensi dan atau di blok dalam satuan waktu tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kompetensi Keahlian dan kondisi tempat Prakerin.
6. Menentukan alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan/atau alat/bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
2.2.4  Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran
a. Disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b.Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran yang sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.
2. Implementasi pembelajaran per semester
a. Penggalan silabus kelompok program normatif dan adaptif sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
b. Penggalan silabus kelompok program produktif ditetapkan berdasarkan satuan kompetensi sesuai dengan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning).
2.2.5 Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan data evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
2.2.6 Komponen dan Format Silabus
1.              Komponen Silabus
a.    Identitas
Berisi identitas sekolah, Kompetensi Keahlian, standar kompetensi, mata pelajaran, kelas/semester, durasi pembelajaran, kode kompetensi (khusus untuk kompetensi kejuruan).
b.    Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan uraian fungsi dan tugas atau pekerjaan yang mendukung tercapainya kualifikasi peserta didik. Khusus kompetensi kejuruan mengacu kepada SKKD yang dikembangkanoleh Direktorat Pembinaan SMK atau standar kompetensi kerja lain yang berlaku di dunia kerja/industri terkait.
c.    Kode kompetensi
Yang dimaksud dengan kode kompetensi asalah kode standar kompetensi yang merupakan identitas standar kompetensi. Bagi mata pelajaran yang belum memiliki kode standar kompetensi, SMK dapat mengembangkan model kodefikasi sendiri.
d.   Kompetensi dasar
Kompetensi dasar merupakan sejumlah tugas/kemampuan untuk mendukung ketercapaian standar kompetensi dan merupakan aktivitas yang dapat diamati.

e.    Indikator
Indikator merupakan pernyataan yang mengindikasikan ketercapaian kompetensi dasar yang dipersyaratkan, dapat diukur, dan durumuskan dalam kata kerja operasional.
f.     Materi pembelajaran
Merupakan substansi pembelajaran utama yang berfungsi menunjang pencapaian kompetensi dasar, mencakup keseluruhan ranah kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap). Materi pokok/materi pembelajaran dirumuskan mengacu pada indikator pencapaian kompetensi.
g.    Kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan fisik dan atau mental yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar sesuai dengan indikator.Kegiatan pembelajaran dirancang secara utuh (komprehensif), sistematis dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran disusun dengan mengintegrasikan aspek kecakapan hidup/kompetensi kunci (untuk kompetensi kejuruan), keunggulan lokal dan global, serta lingkungan hidup.
h.    Penilaian
Penilaian merupakan proses membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan indikator pencapaian kompetensi. Metode penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan non tes disesuaikan dengan karakteristik indikator pencapaian kompetensi dan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran.

i.      Alokasi waktu
Alokasi waktu adalah estimasi jumlah jam pembelajaran yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar yang dirinci ke dalam jumlah jam pembelajaran untuk tatap muka (teori), praktik di sekolah, dan praktik di industry.
j.      Sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
2.              Format Silabus
Format silabus dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan dalam bentuk narasi atau tabel yang berisi komponen: identitas, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. 
Urutan komponen di atas didasarkan atas konsep tentang Pengembangan Kompetensi Diklat Berbasis Kompetensi yang dikemukakan oleh Blank, William E. (1982). yang menyatakan bahwa indikator merupakan indikasi seseorang telah menguasai Kompetensi Dasar, sehingga urutannya terletak setelah Kompetensi Dasar.  Namun demikian sekolah dapat menggunakan format yang dikeluarkan oleh BSNP, tetapi prinsip pengembangan silabus mengikuti alur pikir yang menyatakan bahwa indikator akan menentukan ruang lingkup materi dan penilaian,  seperti terlihat pada bagan berikut.
 




Contoh.                                  FORMAT SILABUS (Bentuk tabel)

NAMA SEKOLAH                              :  
MATA PELAJARAN                           :  
KELAS/SEMESTER                            :  
KOMPETENSI KEAHLIAN                :  
KODE KOMPETENSI                         :  
DURASI PEMBELAJARAN                :  


KOMPETENSI
DASAR
INDIKATOR
MATERI POKOK PEMBELAJARAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN

PENILAIAN
ALOKASI WAKTU

SUMBER
BELAJAR
TM*
PS
PI









     *TM :  Tatap Muka (teori)
PS  :  Praktik di sekolah
PI   :  Praktik di industri



Keterangan :
Nama sekolah                        :    diisi dengan nama SMK.
Mata Pelajaran                       :     diisi dengan mata pelajaran yang tertuang pada   struktur kurikulum.
Kelas/Semester                      :     diisi dengan kelas dan semester berapa mata pelajaran tersebut diberikan.
Kompetensi Keahlian            :     diisi dengan nama kompetensi keahlian (jurusan) sesuai dengan keputusan Dirjen Mandikdasmen No.251/C/KEP/MN/2008.
Standar Kompetensi              :     diisi dengan nama/judul kompetensi yang akan diajarkan yang tertuang pada silabus.
Kode Kompetensi                  :    diisi dengan kode kompetensi, untuk normatif dan adaptif dapat menggunakan nomor urut mata pelajaran (1,2 dst;). Untuk komponen produktif menggunakan kode kompetensi yang tertuang pada deskripsi kompetensi keahlian yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Durasi Pembelajaran              :     diisi dengan jumlah jam belajar yang telah dikonversikan dari tatap muka, praktik di sekolah dan praktik di industri dengan perbandingan 1:2:4.
Kompetensi Dasar                 :     diisi dengan kompetensi dasar sebagaimana tertulis pada silabus.
Indikator                                :     diisi dengan penanda pencapaian kompetensi dasar berupa perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  Untuk mata pelajaran program produktif dapat menggunakan kriteria unjuk kerja (KUK)/kinerja yang terdapat pada SKK.
Materi Pokok                         :     diisi dengan materi apa yang akan diajarkan agar siswa dapat mencapai indikator yang diharapkan.  Materi yang disusun mengacu pada indikator yang harus dicapai, khusus untuk program produktif  dapat mengacu pada KUK dan batasan variabel/lingkup variabel/range of variabel.
Kegiatan Pembelajaran          :     diisi dengan  strategi mengajar guru yang akan diterapkan agar siswanya aktif dan dapat mencapai indiaktor yang diharapkan, minimal mengandung unsur kegiatan dan materi.  Pengajaran aspek kecakapan hidup generik (misalnya kerjasama, toleransi, berkomunikasi dll) harus tergambar pada kegiatan belajar.
Penilaian                                :     diisi dengan metode penilaian yang akan digunakan baik bentuk tes maupun non tes disesuaikan dengan karakteristik indikator antara lain; tes tertulis, tes lisan, pengamatan kinerja, produk dan lain-lain; baik untuk pengetahuan, keterampilan maupun sikap.
Alokasi Waktu                       :     diisi dengan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk teori, praktik di sekolah dan praktik di industri.
Sumber Belajar                      :     rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Berikut ini contoh Silabus dan RPP yang Penulis buat sendiri sesuai mata pelajaran yang Penulis ajarkan pada siswa/siswi  SMK N 1 Natar Lampung Selatan. Indikator pada silabus dibuat merujuk Taxonomi Bloom yang telah di revisi yang dapat dilihat pada lampiran.
Penulis mengajar mata pelajaran produktif Program Studi Teknik Elektronika Industri. Mata pelajaran produktif berbeda dengan mata pelajaran normatif dan adaptif. Guru produktif dituntut memiliki kemampuan untuk menyampaikan teori kejuruan yang  mungkin saja isinya merupakan teori baru yang belum pernah dipelajari siswa/siswi ketika mereka duduk di bangku SMP. Ilustrasi dan deskripsi yang disa aikan lebih banyak ditampilkan dengan menggunakan media pembelajaran  LCD.
Contoh yang Penulis berikan belum sepenuhnya sempurna, oleh karena itu guru bisa mengadaptasikannya ketika harus menyusun silabus dan rencana pelajaran atas mata pelajaran yang diampunya. Guru bisa mengembangkan model pembelajaran lain. Hal yang penting adalah prinsip-prinsip dan karakteristik pembelajaran berbasis kompetensi menjadi dasar pengembangannya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda